
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berharap menjamurnya para pekerja luar daerah atau pendatang diikuti dengan pengawasan yang ketat tak hanya dari sisi KTP tapi juga jaminan sosial yang diberikan perusahaan kepada para tenaga kerja (naker). “Coba lihat orang-orang yang gali kabel serap optik, proyek mal, apartemen, kebanyakan yang dipekerjakan justru orang luar.
Lantas pertanyaannya, kalau selama mereka bekerja kemudian sakit, siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Kepala Dukcapil Pemkot, Drs H Achmad Ilhamsyah MSi di kantornya, Senin (1/6).
Lanjut dia mengemukakan, seandainya naker yang didatangkan dari luar daerah itu mengalami kecelakaan, lantas perusahaan maupun kontraktor yang mempekerjakan tidak memberikan tanggung jawab maka Pemkot lah yang kena dampaknya. “Pas pekerjanya sakit, kemudian tidak ada uang untuk berobat, atau kecelakaan tidak ada uang untuk operasi, apa mau diambilkan dana dari gakin. Ya rugi kita,” paparnya.
Makanya, kata Ilham-panggilan Achmad Ilhamsyah, jaminan sosial bagi naker yang didatangkan dari luar daerah harus diperketat. Selain itu, Ilhamsyah menyoroti masuknya pendatang yang melakukan kunjungan dalam waktu di bawah 6 bulan.
Seorang investor misalkan, ketika hendak membuka perusahaan dan menetap di Balikpapan tapi tidak bermaksud untuk menjadi penduduk Balikpapan, wajib mengurus surat domisili. “Tingkatannya itu ada tiga, pendatang yang kunjungannya di bawah 6 bulan urus surat domisili, pendatang yang berminat untuk menetap lama urus KTP sementara, kalau pendatang itu punya pekerjaan dan penghasilan yang tetap, KTP sementara diganti dengan KTP tetap,” paparnya.
Untuk jumlah pertumbuhan penduduk di Balikpapan sendiri berdasarkan data terakhir bulan Mei 2009 secara total tercatat sebanyak 186.542 kepala keluarga (KK) atau 611.068 jiwa.(yud)
Sumber : Metro Balikpapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar