Senin, 08 Juni 2009

Senin, 08 Juni 2009 , 09:59:00

BALIKPAPAN--Jika tidak ada aral melintang, pagi ini Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) kembali menggelar razia kebersihan untuk menegakkan Perda nomor 10 tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan.

Menurut Kepala DKPP, Ir Soufian AS razia kebersihan sebelumnya telah dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan. “Di Utara, Barat, dan terakhir di halaman Puskib masuk wilayah Tengah. Besok (hari ini, Red) jika tidak ada halangan giliran wilayah Selatan,” ujar Soufian saat dikonfirmasi Post Metro, kemarin.

Dia menegaskan, razia kebersihan yang dilaksanakan DKPP tidak terkait keberhasilan Balikpapan merebut kembali supremasi tertinggi bidang kebersihan, Adipura. Sayangnya, Soufian tidak menyebut dimana lokasi razia bakal berlangsung.

“Dalam razia nanti baik masyarakat, aparat di luar Pemkot, bahkan pejabat Pemkot sekalipun, semuanya kita jaring tidak ada perbedaan dalam penegakan Perda,” tandasnya. Dari hasil razia kebersihan yang dilakukan sebanyak tiga kali, masyarakat yang terjaring selalu mengeluhkan tidak adanya sosialisasi Perda.

Soufian membantah keras tudingan tersebut. Dia menjelaskan, Perda Kebersihan telah disahkan sejak tahun 2004 dan sosialisasi sering kali dilaksanakan sampai ke tingkat kelurahan. “Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahui ada Perda Kebersihan,” ujar Soufian.

Selain razia di tempat terbuka, sebelumnya dia menjelaskan, penegakan Perda dilakukan dengan penindakan langsung di tempat terhadap pelanggar Perda Kebersihan. Seperti yang dilakukan DKPP belum lama ini di kawasan Bukit Cinta beberapa waktu lalu.

Ketika itu ada seorang warga yang membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) di siang hari menggunakan mobil. Lokasi Bukit Cinta sering dikeluhkan masyarakat adanya sampah yang berserakan karena ada oknum yang membuang sampah melanggar perda.

Dari situ DKPP melakukan penyelidikan sampai akhirnya menunggu oknum masyarakat yang melanggar Perda Persampahan. “Orang kami buru pakai sepeda motor, kunci mobilnya dicabut dan orang itu kami proses secara hukum berdasarkan Perda.

Kasus ini saya berharap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan,” katanya. Dalam Perda 10 sendiri terdapat kewajiban antara lain membuang sampah pada tempatnya, tidak membuang sampah ke TPS di atas pukul 06.00 Wita sampai 18.00 Wita, menyiapkan bak sampah yang volumenya disesuaikan dengan kendaraan, dan lainnya.

Bagi mereka yang melanggar Perda, dikenakan sanksi berupa ancaman kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.(yud)

Sumber: Post Metro Balikpapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar